Update Harga Emas Antam 8 Juli 2026: Turun Tipis Pasca Rekor Tertinggi

Ilustrasi Emas Antam, Sumber : tasikmalayaku.
Penulis: Aaina Salsa Bila
Rabu, 08 Juli 2026 | 09:14:28 WIB

JAKARTA – Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (8/7/2026), tercatat mengalami penurunan tipis dibandingkan pergerakan pasar pada periode perdagangan sebelumnya. Koreksi ini terjadi setelah komoditas logam mulia tersebut sempat menyentuh level tinggi dalam beberapa hari terakhir akibat dinamika pasar keuangan global.

Pergerakan harga emas Antam terus menunjukkan volatilitas yang dipengaruhi oleh sentimen ekonomi makro. Para pelaku pasar dan investor ritel saat ini memantau secara berkala perubahan harga pecahan untuk menentukan momentum transaksi buyback maupun pembelian baru.

Penurunan harga emas hari ini memicu perhatian karena komoditas ini dikenal sebagai aset aman atau safe haven. Jika melihat kilas balik historis, harga satuan 1 gram emas Antam pernah berada di angka Rp977.000 pada 23 Juli 2020 silam.

Sehari sebelumnya, yakni 22 Juli 2020, harganya sempat menyentuh level Rp982.000 yang menjadi level tertinggi sepanjang sejarah pada saat itu. Pergerakan nilai yang volatil ini menjadi dasar bagi investor untuk terus mencermati selisih harga jual dan harga beli bersih.

Pola pergerakan berkala ini umumnya mengikuti arah kebijakan moneter serta kondisi inflasi dalam negeri. Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi investasi emas batangan Antam terikat pada aturan pajak resmi negara.

Pembelian emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang membebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Konsumen yang melakukan pembelian emas batangan Antam akan dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atau 0,45 persen bergantung pada skema yang diterapkan. Bagi non-NPWP tarifnya lebih tinggi yakni sebesar 0,5 persen atau 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam, aturan pajak merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017 dan PMK No. 81 Tahun 2024.

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan langsung dipotong PPh Pasal 22 dari total nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Berikut adalah rincian persentase potongan pajak PPh Pasal 22 yang diterapkan dalam setiap aktivitas perdagangan emas batangan Antam di Indonesia:

Jenis transaksi pembelian emas batangan opsi 1 memiliki tarif 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi non-NPWP. Untuk pembelian emas batangan opsi 2, tarifnya adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Selanjutnya, transaksi penjualan kembali atau buyback di atas Rp10 juta dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Besaran pajak tersebut secara otomatis memengaruhi nilai bersih yang didapatkan oleh investor saat mencairkan asetnya ke PT Antam.

Aturan ini wajib dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi salah hitung dalam proyeksi keuntungan investasi logam mulia mereka. Aktivitas pasar di butik-butik logam mulia hari ini masih berjalan normal dengan volume transaksi yang stabil dari konsumen retail.

Penyesuaian harga harian dan penerapan regulasi PPh 22 ini dipastikan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum perpajakan nasional yang berlaku saat ini. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu sehingga masyarakat perlu berbelanja dengan bijak dan memantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Reporter: Aaina Salsa Bila