Harga Emas Antam per Gram Anjlok Rp 15.000 pada Selasa 30 Juni 2026

Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:31:33 WIB

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau kembali anjlok pada Selasa, 30 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi, nilai logam mulia ini turun sebesar Rp 15.000 sehingga kini berada di level Rp 2.630.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, yakni Senin (29/6/2026), nilai komoditas ini juga sempat merosot sebesar Rp 15.000 ke angka Rp 2.645.000 per gram. Kondisi ini berbeda dengan hari Sabtu (27/6/2026) yang sempat mengalami penguatan tipis sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 2.660.000 per gram.

Sepanjang tahun ini, nilai logam mulia tersebut masih membukukan pertumbuhan sebesar 5,7 persen secara akumulatif. Pada awal tahun tepatnya 1 Januari lalu, nilainya masih berada di posisi Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa tercapai pada 29 Januari 2026 di angka Rp 3.168.000 per gram.

Di sisi lain, harga buyback atau beli kembali mengalami penurunan yang lebih dalam yakni sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 2.335.000 per gram pada Selasa (30/6/2026). Setiap transaksi lepas ini akan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Aktivitas penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana potongan langsung diambil dari nominal akhir transaksi.

Berikut adalah rincian harga untuk setiap pecahan emas batangan sebelum kalkulasi pajak pada Selasa (30/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.365.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.630.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.200.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.775.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.925.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.795.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.362.000

Emas Antam 50 gram: Rp 128.645.000

Emas Antam 100 gram: Rp 257.212.000

Emas Antam 250 gram: Rp 642.765.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.285.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.570.600.000

Untuk mekanisme pembelian, masyarakat akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh proses transaksi pembelian ini nantinya akan disertai dengan penerbitan bukti potong pajak resmi.

Reporter: Moch Febrianto