Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2026 Turun ke Rp 2,713 Juta per Gram
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk yang terpantau pada laman Logam Mulia hari Rabu 10 Juni 2026 pukul 08.25 WIB mencatatkan penurunan. Harga logam mulia tersebut turun sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.713.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.733.000 per gram.
Selain itu, harga beli kembali atau buyback juga ikut mengalami koreksi ke level Rp 2.487.000 per gram.
Berikut daftar harga terbaru untuk pecahan emas batangan:
0,5 gram: Rp 1.406.500
1 gram: Rp 2.713.000
2 gram: Rp 5.366.000
3 gram: Rp 8.024.000
5 gram: Rp 13.340.000
10 gram: Rp 26.625.000
25 gram: Rp 66.437.000
50 gram: Rp 132.795.000
100 gram: Rp 265.512.000
250 gram: Rp 663.515.000
500 gram: Rp 1.326.820.000
1.000 gram: Rp 2.653.600.000
Terkait aturan pajak pembelian, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak.
Namun, sesuai pembaruan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak yang bisa digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali, berlaku tarif pajak 1,5 persen bagi penjual dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi penjual tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi untuk penjualan dengan nominal di atas Rp 10 juta.
Harga emas batangan sendiri tidak bersifat tetap karena dipengaruhi berbagai faktor seperti harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga kondisi ekonomi global.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Pantau harga emas secara berkala sebelum bertransaksi. Pahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak salah perhitungan.
Simpan bukti pembelian serta bukti potong pajak. Pertimbangkan tujuan investasi jangka panjang. Perhatikan selisih antara harga jual dan harga beli kembali.
Dengan memahami aspek harga dan perpajakan, investor dapat mengoptimalkan keuntungan sekaligus menghindari kesalahan dalam setiap transaksi.