Nilai Tukar Rupiah Diperkirakan Berfluktuasi pada Perdagangan Hari Ini
JAKARTA - Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diperkirakan bakal terus berfluktuasi pada perdagangan hari ini, Selasa (2/6/2026).
Pada perdagangan Senin (1/6/2026), mata uang rupiah ditutup menguat 76 poin terhadap dolar Amerika Serikat di tengah bayang-bayang sentimen geopolitik global di pasar keuangan.
Mata uang Garuda tersebut menyentuh level Rp17.805 per dolar Amerika Serikat, setelah pada penutupan sebelumnya berada di posisi Rp17.880 per dolar Amerika Serikat.
Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa penguatan rupiah sempat menyentuh angka 95 poin pada perdagangan hari ini sebelum akhirnya ditutup menguat sebesar 76 poin.
Namun, ia memproksikan pergerakan rupiah pada hari ini masih akan fluktuatif dengan adanya kecenderungan melemah pada rentang Rp17.800 sampai Rp17.850 per dolar Amerika Serikat.
Dari sisi eksternal, para pelaku pasar terus mengamati dinamika negosiasi gencatan senjata permanen antara Amerika Serikat dan Iran yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Walaupun kedua negara tersebut dikabarkan membahas perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan jalur Selat Hormuz, beberapa isu krusial masih belum menemui titik temu.
Faktor ketidakpastian ini semakin diperparah dengan munculnya kecemasan terkait keberadaan ranjau di Selat Hormuz, yang menjadi jalur bagi seperlima perdagangan minyak dan gas dunia.
Situasi ini dinilai berisiko menghambat pemulihan pasokan energi global walau jalur pelayaran telah dibuka kembali.
Ditambah lagi, ketegangan militer Israel terhadap kelompok Hizbullah di Lebanon ikut mengerek risiko geopolitik di wilayah Timur Tengah.
Kondisi tersebut memicu harga minyak mentah kembali merangkak naik dan menimbulkan kekhawatiran bahwa tingginya biaya energi bisa mengganggu pengendalian inflasi di Amerika Serikat.
Menurutnya, fokus para investor sekarang ini juga mengarah pada kepastian kebijakan moneter Amerika Serikat.
Proyeksi pasar terkait pemangkasan suku bunga mulai bergeser semenjak konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga energi.
"Pelaku pasar saat ini menunggu pidato para pejabat Federal Reserve serta sejumlah data ekonomi AS, terutama indikator pasar tenaga kerja, untuk mencari petunjuk mengenai prospek suku bunga ke depan," ujar Ibrahim.
Sementara dari dalam negeri, sentimen positif hadir berkat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam.
Regulasi yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut mengharuskan para eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Bagi pelaku eksportir nonmigas, seluruh devisa hasil ekspor tersebut wajib disimpan di dalam rekening khusus perbankan nasional dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan.
Sedangkan untuk eksportir migas, diwajibkan menaruh sekurang-kurangnya 30 persen devisa hasil ekspor selama jangka waktu tiga bulan.
Pihak pemerintah juga menerapkan pembatasan untuk konversi valuta asing devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah dengan jumlah maksimal sebesar 5 persen.
Langkah kebijakan ini diproyeksikan mampu memperkokoh ketersediaan valuta asing di pasar domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.