Setoran Pajak Fintech dan Kripto Maret 2026 Tembus Rp 6,77 Triliun

ilustrasi pajak fintech
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 30 April 2026 | 11:00:34 WIB

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat basis penerimaan negara melalui sektor ekonomi digital yang kian menunjukkan tren pertumbuhan signifikan pada kuartal pertama tahun ini.

Langkah optimasi ini terbukti membuahkan hasil lewat realisasi setoran pajak dari industri teknologi finansial dan transaksi aset kripto yang menyentuh angka triliunan rupiah.

Berdasarkan data terbaru hingga penghujung Maret 2026, akumulasi pajak dari bisnis fintech peer-to-peer lending serta aset kripto telah menembus angka Rp 6,77 triliun.

Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan regulasi yang diterapkan pemerintah dalam menjangkau aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tergarap secara maksimal secara fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti memberikan gambaran rinci mengenai performa sektor tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa pilar utama dari total penerimaan digital ini masih didominasi oleh kontribusi besar dari sektor pinjaman daring bagi masyarakat luas.

"Kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,77 triliun," ujar Inge Diana Rismawanti, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Rabu (29/04).

Inge Diana Rismawanti juga mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi progresif sejak pertama kali regulasi mengenai pajak teknologi finansial diberlakukan secara resmi.

Secara lebih detail, aliran dana ke kas negara dari sektor fintech ini tersebar dalam beberapa periode tahun pajak yang memiliki dinamika berbeda-beda setiap waktunya.

Tercatat pada awal implementasi tahun 2022 terkumpul Rp 446,39 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, dan terus naik ke angka Rp 1,48 triliun pada 2024.

Memasuki tahun 2025, perolehan pajak sektor ini tercatat di angka Rp 1,37 triliun, sementara untuk periode awal hingga tahun 2026 sudah terkumpul Rp 360,38 miliar.

Pemerintah melihat bahwa konsistensi angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi yang semakin membaik seiring berjalannya waktu operasional mereka.

Adapun struktur penyumbang pajak fintech tersebut didorong oleh tiga jenis pungutan utama yang menyasar bunga pinjaman serta pajak atas pertambahan nilai atas jasa tersebut.

Komponen PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp 1,35 triliun kepada negara.

Selain itu, terdapat pula setoran dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang berasal dari wajib pajak luar negeri dengan nilai total mencapai Rp 727,76 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dari setoran masa juga menjadi instrumen penting dengan menyumbang angka yang sangat signifikan yakni sebesar Rp 2,69 triliun.

Perlu menjadi catatan bersama bahwa dasar hukum pengenaan pajak pada industri ini mengacu pada aturan spesifik yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan beberapa tahun lalu.

Inge Diana Rismawanti berpendapat bahwa pemberlakuan aturan pajak fintech berbasis P2P lending ini secara legalitas mulai efektif berjalan sejak tanggal 1 Mei pada tahun 2022.

Ketentuan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai bagi para penyelenggara teknologi.

Di sisi lain, perkembangan transaksi aset kripto yang fluktuatif namun masif juga menjadi sumber pendapatan yang tidak kalah menarik bagi otoritas perpajakan nasional.

Hingga periode Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan dari sektor aset kripto telah berhasil membukukan angka sekitar Rp 2 triliun.

Rincian perjalanannya dimulai dengan Rp 246,54 miliar pada 2022, lalu sebesar Rp 220,89 miliar pada 2023, hingga mengalami peningkatan tajam menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024.

Kenaikan berlanjut pada tahun 2025 dengan setoran mencapai Rp 796,73 miliar, dan untuk periode awal tahun 2026 hingga saat ini telah masuk Rp 118,31 miliar.

Melihat data tersebut, terlihat adanya korelasi positif antara minat investasi digital masyarakat dengan potensi pendapatan yang bisa diserap untuk pembangunan infrastruktur publik di Indonesia.

Jenis pajak yang dikenakan pada sektor kripto ini terbagi ke dalam dua skema utama, yakni pajak penghasilan atas transaksi serta pajak atas konsumsi jasa.

Secara akumulatif, total pajak kripto mencakup penerimaan dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun serta PPN dalam negeri yang tercatat sebesar Rp 880,18 miliar.

Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa periode pemungutan pajak untuk aset kripto ini memiliki lini masa yang serupa dengan sektor teknologi finansial pinjaman daring.

"Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022," kata Inge Diana Rismawanti, menurut sumber tersebut.

Hal ini menandakan bahwa pemerintah telah melakukan sinkronisasi regulasi agar seluruh ekosistem ekonomi digital memiliki perlakuan perpajakan yang adil dan juga kompetitif secara global.

Transparansi data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan diri bagi para pelaku industri digital untuk terus berkembang di tanah air.

Peningkatan realisasi ini juga membuktikan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern mampu mengimbangi kompleksitas transaksi di dunia maya yang sangat cepat.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa integrasi data antara penyedia layanan digital dengan otoritas pajak menjadi kunci utama keberhasilan penyerapan pajak di masa depan nanti.

Dengan sisa waktu tahun anggaran 2026 yang masih panjang, peluang untuk melampaui target penerimaan dari sektor digital ini masih terbuka sangat lebar bagi pemerintah.

Dukungan teknologi informasi yang mumpuni di internal Direktorat Jenderal Pajak memudahkan proses pemantauan arus transaksi kripto dan pinjaman daring secara lebih akurat dan tepat.

Masyarakat diharapkan terus menyadari pentingnya kontribusi pajak dari setiap aktivitas ekonomi yang mereka lakukan, termasuk dalam menggunakan aplikasi-aplikasi keuangan modern saat ini.

Ke depan, tantangan pemerintah adalah memastikan regulasi tetap adaptif terhadap inovasi keuangan digital yang terus berubah tanpa menghambat pertumbuhan kreativitas anak bangsa di industri.

Sektor ekonomi digital kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi salah satu mesin utama penggerak pendapatan negara yang sangat stabil dan potensial.

Ketegasan pemerintah dalam memungut pajak dari sektor digital ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan rintisan Indonesia.

Total pencapaian Rp 6,77 triliun ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan demi kesejahteraan ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban pajak di ranah digital agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi aturan di lapangan.

Reporter: Moch Febrianto