Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol Persen, Pemerintah Akhiri Polemik

Jumat, 24 April 2026 | 20:59:29 WIB
kendaraan listrik

JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian hukum bahwa pajak kendaraan listrik tetap nol persen guna mendorong percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran pelaku industri dan calon konsumen terkait isu perubahan skema tarif fiskal.

"Kami sampaikan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tetap nol persen akan terus dipertahankan sebagai insentif strategis pemerintah," ujar Airlangga Hartarto, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Airlangga Hartarto berpendapat bahwa konsistensi regulasi sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan investor dalam mengembangkan pabrik baterai di dalam negeri.

Upaya ini selaras dengan peta jalan nasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang harganya terus bergejolak.

Masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk beralih ke teknologi yang lebih bersih karena beban operasional akan tetap rendah.

"Pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan beban fiskal pada sektor ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang mandiri," tegas Airlangga Hartarto, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Pihak kementerian keuangan mencatat bahwa pemberian insentif ini telah berhasil meningkatkan volume penjualan unit secara signifikan selama 1 tahun terakhir.

Dampak positif lainnya adalah berkurangnya beban subsidi energi yang selama ini menguras sebagian besar porsi belanja anggaran negara.

Beberapa pengamat otomotif menilai bahwa stabilitas harga menjadi kunci utama agar penetapan pasar bisa menjangkau lapisan masyarakat menengah.

Integrasi antara stasiun pengisian daya dan fasilitas umum kini terus diperluas untuk mendukung kemudahan mobilitas para pengguna.

Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan dilakukan secara berkala tanpa mengorbankan target jangka panjang lingkungan hidup.

Tags

Terkini