JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya pada energi terbarukan dengan menargetkan tambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.
Target ini dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sebagai upaya memperkuat transisi energi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah cepat dengan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi dan mempermudah pengembangan proyek PLTP.
Fokus pada Perbaikan Regulasi
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan revisi aturan akan memuat beberapa poin penting. Salah satunya menyangkut peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pemberian detail insentif yang lebih jelas untuk investor panas bumi.
“Lagi dibahas, kan saya waktu itu meminta semua masukan dari para stakeholder. Itu termasuk nanti ada penggunaan langsung panas bumi. Ada beberapa item ya, itu sudah hampir selesai,” ujar Eniya.
Insentif Pajak Jadi Sorotan
Lebih lanjut, revisi PP Panas Bumi juga mencakup pembahasan mengenai pengurangan pajak. Contoh yang menjadi perhatian adalah pajak tubuh bumi (PBB), yang hingga kini masih berlaku di sektor panas bumi.
“Di dalamnya insentif itu fiskal ya. Seperti pajak-pajak, yang seperti di Migas itu sudah dihilangkan pajak tubuh bumi, di panas bumi masih ada. Jadi itu yang kita sedikit hilangkan,” jelas Eniya.
Dorong Minat Investor
Dengan perubahan regulasi tersebut, diharapkan Internal Rate of Return (IRR) atau Tingkat Pengembalian Internal bagi investor akan meningkat. Perbaikan ini diproyeksikan membuat iklim investasi semakin kompetitif sehingga mendorong lebih banyak proyek PLTP terwujud.
Investor di sektor energi terbarukan membutuhkan kepastian hukum dan insentif menarik. Pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan panas bumi akan mendapat dukungan penuh dari sisi regulasi maupun teknis.
Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia telah mencapai 2,71 GW. Angka ini baru sekitar 10% dari total potensi yang mencapai 27 GW di seluruh tanah air.
Kapasitas tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya 2,6 GW. Pertambahan ini menunjukkan adanya progres dalam pemanfaatan sumber daya panas bumi meski masih banyak ruang pengembangan di masa mendatang.
Optimisme Pertumbuhan Kapasitas
“Jadi, saat ini yang terpasang tadinya 2,6 GW, sekarang sudah 2,71 GW. Dan pertambahan ini sejak Pak Menteri pada tahun lalu menghadiri juga IIGCE di sini dan memberi semangat kepada kita semua,” ungkap Eniya.
Pemerintah optimistis bahwa dengan langkah strategis, target 5,2 GW dalam satu dekade dapat tercapai. Akselerasi proyek PLTP dipandang penting untuk mendukung transisi menuju bauran energi yang lebih hijau.
Kontribusi terhadap Transisi Energi
Panas bumi menjadi salah satu tulang punggung dalam mencapai target bauran energi terbarukan nasional. Selain rendah emisi, ketersediaan sumber daya panas bumi di Indonesia sangat melimpah sehingga berpotensi menjadi andalan jangka panjang.
Pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menurunkan ketergantungan pada energi fosil. Hal ini sejalan dengan upaya global menekan emisi karbon untuk menghadapi perubahan iklim.
Harapan bagi Pembangunan Nasional
Dengan dukungan regulasi yang lebih berpihak dan insentif yang diperkuat, sektor panas bumi diharapkan tumbuh lebih pesat. Keberhasilan mencapai target 5,2 GW akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara produsen listrik panas bumi terbesar di dunia.
Selain memberi dampak ekonomi melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja, keberhasilan ini juga akan mengangkat citra Indonesia sebagai pionir energi bersih di kawasan Asia.